V Penguatan Kearifan Lokal

28 Oktober 2024
Administrator
Dibaca 176 Kali
V Kearifan Lokal V.1 Adanya Budaya Lokal/Hukum Adat yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi 1 Kesenian, adat istiadat dan/atau motto/slogan/jargon dan/atau Upaya perangkat desa beserta elemen masyarakat mensosialisasikan pencegahan korupsi dengan memadukan kearifan lokal setempat yang dilengkapi narasi dari 9 nilai antikorupsi dan diupload diwebsite dan media  sosial (baik video maupun artikel) 
  - Lagu 9 Nilai Integritas Anti Korupsi
  - Bukti Upload Website Desa
2 Peraturan/Surat Keputusan/Surat Edaran tentang kesenian dan adat istiadat 
      - Surat Edaran
V.2 Adanya Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi 1 SK Penetepan/deklarasi/surat pernyataan  tokoh masyarakat, tokoh agama,  Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang mendukung upaya pencegahan korupsi
  - Deklarasi
  - Surat Pernyataan
2 Testimoni dari tokoh masyarakat, tokoh agama,  Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan 
  - Testimoni Tokoh
3 Bukti diupload diwebsite dan media sosial
  - Upload Website Desa
4 Bukti aktifitas tokoh dalam mendorong upaya mencegah korupsi
          - Tokoh Agama/Pemuda Sosialisasi 9 Nilai Integritas Anti Korupsi