V Penguatan Kearifan Lokal
28 Oktober 2024
Administrator
Dibaca 176 Kali
V | Kearifan Lokal | V.1 | Adanya Budaya Lokal/Hukum Adat yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi | 1 | Kesenian, adat istiadat dan/atau motto/slogan/jargon dan/atau Upaya perangkat desa beserta elemen masyarakat mensosialisasikan pencegahan korupsi dengan memadukan kearifan lokal setempat yang dilengkapi narasi dari 9 nilai antikorupsi dan diupload diwebsite dan media sosial (baik video maupun artikel) |
- Lagu 9 Nilai Integritas Anti Korupsi | |||||
- Bukti Upload Website Desa | |||||
2 | Peraturan/Surat Keputusan/Surat Edaran tentang kesenian dan adat istiadat | ||||
- Surat Edaran | |||||
V.2 | Adanya Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi | 1 | SK Penetepan/deklarasi/surat pernyataan tokoh masyarakat, tokoh agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang mendukung upaya pencegahan korupsi | ||
- Deklarasi | |||||
- Surat Pernyataan | |||||
2 | Testimoni dari tokoh masyarakat, tokoh agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan | ||||
- Testimoni Tokoh | |||||
3 | Bukti diupload diwebsite dan media sosial | ||||
- Upload Website Desa | |||||
4 | Bukti aktifitas tokoh dalam mendorong upaya mencegah korupsi | ||||
- Tokoh Agama/Pemuda Sosialisasi 9 Nilai Integritas Anti Korupsi |
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin