III Penguatan Pelayanan Publik

24 Oktober 2024
Administrator
Dibaca 57 Kali
NO KOMPONEN IN DIKATOR NO BUKTI / EVIDENCE / DOKUMEN
III Penguatan Kualitas Pelayanan Publik III.1 Adanya Layanan Pengaduan bagi Masyarakat 1 Prosedur baku penerimaan, penanganan dan tindaklanjut pengaduan
  - Prosedur Pengaduan Masyarakat
2 Saluran penerimaan pengaduan (digital berupa Email/Website/media sosial dan konvensional)
  - Saluran Pengaduan
3 Publikasi prosedur baku dan saluran pengaduan
  - Publikasi digital dan konvesional
4 Media informasi terkait prosedur dan saluran pengaduan
      - Media informasi 
III.2 Adanya Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap Layanan Pemerintah Desa 1 Survey kepuasan berdasarkan pelayanan yang diberikan pemerintah desa kepada masyarakat
  - Survey SKM
2 Pelaksanaan  Survey berdasarkan pada Pedoman penyusunan survey kepuasan masyarakat yang dikeluarkan oleh KemenPAN RB (PermenPAN RB No. 14 tahun 2017/yang berlaku).
      - Pelaksanaan Survey
III.3 Adanya Keterbukaan dan Akses Masyarakat Desa terhadap Informasi layanan pemerintah desa (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), Pembangunan, Kependudukan, Keuangan, dan Pelayanan lainnya. 1

Informasi SPM sesuai dengan  Permendagri No. 2 tahun 2017 

- Informasi SPM

2

Media Informasi (Poster, Banner, Media Sosial dan Website)

- Media Informasi

III.4 Adanya Media Informasi tentang APBDes di Balai Desa dan/atau tempat lain yang mudah diakses oleh Masyarakat 1 Baliho/Poster APBDES yang mencakup:
a. Sumber pendapatan (DD, ADD, Pajak Retribusi, PAD, Hibah, Transfer dari APBD provinsi, kabupaten dan kota dll)
b. Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022
c. Alokasi belanja tiap bidang kewenangan
d. Kontak aduan (konvensional dan digital)
  - Isi Baliho
2 Lokasi pemasangan: 
a. Kantor Desa (baliho)
b. Dusun (poster atau baliho)
c. Website
d. Media sosial
e. lainnya
III.5 Adanya Maklumat Pelayanan 1 Isi Maklumat sesuai dengan PermenPAN RB yang berlaku
2 Isi Maklumat pelayanan memuat minimal:
a. Komitmen dari Aparat Desa
b. Konsekuensi hukum 
c. Ditandatangani oleh Kepala Desa
  - Maklumat
3 Maklumat Pelayanan Dicetak dengan minimal ukuran poster 
Lokasi Pemasangan:
a. Di tempat pelayanan kantor desa dan dusun
b. Di upload di Website dan media sosial