Kearifan Lokal

28 Oktober 2023
Administrator
Dibaca 174 Kali
  1. Adanya Budaya Lokal/Hukum Adat yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
    1. Kesenian, adat istiadat dan/atau motto/slogan/jargon dan/atau Upaya perangkat desa beserta elemen masyarakat mensosialisasikan pencegahan korupsi dengan memadukan kearifan lokal setempat yang dilengkapi narasi dari 9 nilai antikorupsi dan diupload diwebsite dan media  sosial (baik video maupun artikel) 
    2. Peraturan/Surat Keputusan/Surat Edaran tentang kesenian dan adat istiadat 
  2. Adanya Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
    1. SK Penetepan/deklarasi/surat pernyataan  tokoh masyarakat, tokoh agama,  Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang mendukung upaya pencegahan korupsi
      1. Deklarasi 1
      2. Deklarasi 2
      3. Deklarasi 3
    2. Testimoni dari tokoh masyarakat, tokoh agama,  Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan 
      1. Tokoh perempuan
      2. Tokoh pemuda
    3. Bukti diupload diwebsite dan media sosial
    4. Bukti aktifitas tokoh dalam mendorong upaya mencegah korupsi